Lhokseumawe - Program Studi Magister Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Fisipol), Universitas Malikussaleh menyelenggarakan kuliah tamu bersama Saurlin P Siagian MA terkait pemajuan dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia melalui perspektif perubahan sosial, yang berlangsung via Zoom Meeting, Sabtu (21/6/2025).
Kuliah ini merupakan kegiatan dari mata kuliah Perubahan Sosial sebagai mata kuliah wajib yang diampu oleh Dr Ibrahim Chalid.
Dalam kesempatan itu, Dekan Fisipol Unimal, Teuku Zulkarnaen PhD membuka secara resmi acara tersebut. Ia menyampaikan bahwa kuliah tamu ini sangat baik dalam mengasah kemampuan teoritis mahasiswa, di mana tema ini juga dianggap sebagai kemajuan demokrasi di Aceh.
“Pelanggaran HAM yang terjadi sampai saat ini masih sangat banyak apalagi pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh sehingga diperlukan kerjasama yang konkrit dari semua pihak terutama Komnas HAM, sehingga kegiatan ini harus diapresiasi untuk kepentingan negeri ini,” ungkapnya.
“Hal ini sejalan dengan adanya kunjungan yang dilakukan Universitas Malikussaleh ke 4 Pulau yang bersengkata, di mana dengan adanya kegiatan seperti ini akan menambah harapan untuk kemajuan demokrasi di Aceh khususnya,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Saurlin P Siagian menjelaskan bahwa HAM harus diperjuangkan karena Ham merupakan sesuatu yang melekat dalam jiwa manusia. “Dalam konteks perubahan sosial HAM berhubungan dengan spirit perubahan dimana saat ini terdapat 36 produk perundang-undangan dan Indonesia memiliki banyak kekayaan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini reputasi Indonesia kurang kondisif dan masih sangat menumpuk sehingga diperlukan strategi dan rekomendasi dari berbagai pihak dengan menghadirkan peta jalan pembangunan berbasis HAM.
“Kita perlu memasukkan HAM ke dalam Astacita pembangunan nasional agar menghadirkan situasi yang kondusif dalam perlindungan dan penegakkan HAM. Oleh sebab itu Komnas HAM hadir ditengah korban pelanggaran HAM sebagai alat, norma, kebijakan dan kelembagaan. Korban tidak memiliki kemampuan untuk mengumpulkan data maka tugas Komnas HAM untuk melakukan perlindungan,” terangnya.
Disisi lain misalnya yang terjadi saat ini dengan adanya pemberian izin hutan, kebun yang banyak menimbulkan kegaduhan maka negara dianggap gagal dalam meningkatkan perubahan kehidupan terhadap masyarakat sipil. “Oleh karenanya HAM dianggap sebagai gerakan sosial baru yang harus dilakukan masyarakat,” pungkasnya.
Saurlin Siagian juga menekankan bahwa izin tidak boleh dengan sengaja mendegradasi tetapi meningkatkan kualitas hidup masyarakat karena kerusakan bukan hanya sekedar dipulihkan atau direstorasi tetapi tentunya harus ada keberpihakan terhadap masyarakat yang dirugikan. [fzl]




